Rabu, 30 Mei 2012

Pertamina Terbuka Dalam Pengawasan dan Distrusi BBM

TANJUNGPINANG-External Relation (Humas_red) Pertamina Medan, Erika, menegaskan bahwa Pertamina hanya bertugas sebagai operator pelaksana distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Penegasan ini disampaikan Erika guna menjawabi permintaan terhadap Pertamina sebagai pihak yang juga mengawasi distribusi BBM.

"Sesuai regulasi yang ada seperti peraturan presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2012 disebutkan bahwa peran pengawasan ada di Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas)," kata Erika melalui layanan pesan singkat (sms) yang dikirimnya kepada Tribun, Rabu (30/5). 

Kendatipun demikian, tambah Erika, Pertamina tetap saja terbuka dalam hal koordinasi, baik dengan BPH Migas maupun dengan pemerintah daerah (Pemda). Keterbukaan dalam hal koordinasi itu, antara lain ditunjukkan melalui pelampiran data-data realisasi BBM subsidi per kabupaten/kota.

"Seperti siang hari ini, kami sudah menyampaikan data realisasi BBM subsidi per kabupaten/kota, disesuaikan dengan quota yang ditetapkan BPH Migas sendiri," tandas Erika. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar