Senin, 04 Juni 2012

Penyelundup Heroin dari Malaysia Dituntut 14 Tahun

TANJUNGPINANG- Asharianto alias Ashari, penyelundup 750 gram heroin dari Malaysia dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/6/2012).

Dalam persidangan Asharianto yang juga menyampaikan pledoinya meminta agar uang sebesar 900 ribu Ringgit Malaysia yang disita agar dikembalikan kepada istrinya, karena uang tersebut miliknya pribadi. 

"Saya tidak merasa mengetahui apa yang dituduhkan kepada saya dan saya juga belum menerima uang yang dijanjikan," ujarnya pada Ketua Majelis Hakim yang diketuai T. Marbun SH, dengan anggota Sarudin SH dan Edi Junaidi SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar